
Uni Eropa menyetujui aturan barunya untuk mengamankan dunia maya
Jakarta -Uni Eropa menyetujui aturan barunya untuk mengamankan dunia maya lewat Digital Services Act (DSA).Dengan aturan DSA ini, perusahaan teknologi seperti Google dan Meta (induk Facebook) harus bertanggung jawab atas konten yang beredar di platformnya. Termasuk menghapus konten ilegal dan sejenisnya secara cepat.Tak cuma itu, mereka juga harus membongkar rahasianya, yaitu cara kerja algoritma mereka kepada pengguna dan peneliti. Mereka pun harus menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap penyebaran hoax.Jika perusahaan-perusahaan ini menolak mematuhi aturan tersebut, mereka akan terkena denda yang jumlahnya besar, yaitu mencapai 6% dari omset tahunannya, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Minggu (24/4/2022).
DSA ini berbeda dengan DMA, atau
Digital Market Act, yang disahkan pada Maret lalu. Targetnya memang sama-sama
dunia teknologi, namun DMA berfokus pada menciptakan kesetaraan terhadap
perusahaan, sementara DSA mengatur bagaimana perusahaan bertanggung jawab
terhadap platformnya.Meski aturan ini hanya berdampak pada warga Uni Eropa,
dampak dari aturan ini juga akan terasa di belahan dunia lain. Perusahaan
teknologi global mungkin akan memutuskan untuk menerapkan aturan yang sama
untuk mengirit biaya.Aturan lengkapnya memang belum diungkap ke publik, namun
salah satu poin yang akan diatur adalah platform besar seperti Faceboko harus
menjelaskan cara kerja algoritmanya ke publik.Misalnya, bagaimana mereka
mengurutkan konten yang ditampilkan dalam News Feed, atau bisa juga berdampak
pada Netflix, yaitu bagaimana mereka mengatur tayangan tertentu terhadap
penggunanya.