Uni Eropa menyetujui aturan barunya untuk mengamankan dunia maya
Musadat
Friday, 25 July 2025
05:13 WIB
26 views
Musadat
Friday, 25 July 2025
05:13 WIB
26 views

Uni Eropa menyetujui aturan barunya untuk mengamankan dunia maya

Bagikan:

Jakarta -Uni Eropa menyetujui aturan barunya untuk mengamankan dunia maya lewat Digital Services Act (DSA).Dengan aturan DSA ini, perusahaan teknologi seperti Google dan Meta (induk Facebook) harus bertanggung jawab atas konten yang beredar di platformnya. Termasuk menghapus konten ilegal dan sejenisnya secara cepat.Tak cuma itu, mereka juga harus membongkar rahasianya, yaitu cara kerja algoritma mereka kepada pengguna dan peneliti. Mereka pun harus menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap penyebaran hoax.Jika perusahaan-perusahaan ini menolak mematuhi aturan tersebut, mereka akan terkena denda yang jumlahnya besar, yaitu mencapai 6% dari omset tahunannya, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Minggu (24/4/2022).

Uploaded Image

DSA ini berbeda dengan DMA, atau Digital Market Act, yang disahkan pada Maret lalu. Targetnya memang sama-sama dunia teknologi, namun DMA berfokus pada menciptakan kesetaraan terhadap perusahaan, sementara DSA mengatur bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap platformnya.Meski aturan ini hanya berdampak pada warga Uni Eropa, dampak dari aturan ini juga akan terasa di belahan dunia lain. Perusahaan teknologi global mungkin akan memutuskan untuk menerapkan aturan yang sama untuk mengirit biaya.Aturan lengkapnya memang belum diungkap ke publik, namun salah satu poin yang akan diatur adalah platform besar seperti Faceboko harus menjelaskan cara kerja algoritmanya ke publik.Misalnya, bagaimana mereka mengurutkan konten yang ditampilkan dalam News Feed, atau bisa juga berdampak pada Netflix, yaitu bagaimana mereka mengatur tayangan tertentu terhadap penggunanya.


Tags: Berita Desa SINIU

Artikel Sebelumnya

Akan segera tersedia

Artikel Selanjutnya

Akan segera tersedia

Logo

Memuat halaman...

Mohon tunggu sebentar