Kejati Jateng Tahan Eks Setdakab Cilacap Terkait Dugaan Korupsi Aset BUMD
Musadat
Friday, 20 June 2025
12:11 WIB
27 views
Musadat
Friday, 20 June 2025
12:11 WIB
27 views

Kejati Jateng Tahan Eks Setdakab Cilacap Terkait Dugaan Korupsi Aset BUMD

Bagikan:

CILACAP, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menetapkan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Cilacap tahun 2022 – 2024, Awaluddin Muuri (AM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan kerugian negara Rp 237 miliar.

Tersangka Awaluddin Muuri yang juga menjabat sebagai Pj Bupati Cilacap tahun 2023-2024 ini, usai dietapkan sebagai tersangka, dia langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Tersangka AM yang sempat mendaftar sebagai calon Bupati Cilacap itu digelandang ke mobil tahanan pada Rabu (18/6/2025) petang. Dia tampak memakai rompi oranye, tangan diborgol dan memakai masker hijau sambil membawa stopmap.

Foto berita
Sumber: Mantan Setdakab Cilacap Awaluddin Muuri, digiring petugas menuju mobil tahanan. Rabu (18/6/2025) petang. Dia tampak memakai rompi oranye tangan diborgol, dan memakai masker hijau sambil membawa stopmap.

“Setelah kami periksa dan cukup bukti AM ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Semarang,” sambungnya.” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (18/6/2025).Lukas menjelaskan, total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain AM, tersangka lainnya yaitu Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH). “AM ini pada 2022-2024 menjabat Sekda Kabupaten Cilacap. Tahun 2023-2024 Pj Bupati Cilacap. Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ungkap Lukas. Anggaran yang keluar dalam transaksi tersebut yaitu Rp 237 miliar. Lantaran tidak lewat skema yang benar, ternyata BUMD tersebut tidak menguasai lahan karena masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro. “Sampai sekarang, uang keluar tapi tanah tidak bisa dikuasai Pemkab Cilacap,” ucap Lukas. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3.

Serta Pasal 5 ayat (2), atau kedua Pasal 12 A, atau ketiga Pasal 12 B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Jateng telah menetapkan dan menahan dua orang Yakni IZ, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha. Dan ANH, Direktur PT. Rumpun Sari Antan. (*)

Sumber : https://beritadesa.com/kejati-jateng-tahan-eks-setdakab-cilacap-terkait-dugaan-korupsi-aset-bumd/

Tags: Berita Desa SINIU

Artikel Sebelumnya

Akan segera tersedia

Artikel Selanjutnya

Akan segera tersedia

Logo

Memuat halaman...

Mohon tunggu sebentar