Logo Kabupaten
Wednesday, 16 July 2025   13:56:51

Perubahan/Perbaikan Data

Tata Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK)

Informasi lengkap untuk mempermudah proses pembuatan KK Anda

Contoh KK

Persyaratan Paket A (KK + Akta Kelahiran + KIA)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan KK dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP elektronik orang tua
  4. Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/Rumah Sakit
  5. Asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan (F-2.01)
  6. Surat keterangan kelahiran luar daerah (jika lahir di luar Kabupaten)
  7. Fotocopy buku nikah yang dilegalisir KUA atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir Disdukcapil
  8. Fotocopy akta cerai yang dilegalisir Pengadilan Agama (jika cerai)
  9. Fotocopy ijazah (jika sudah memiliki)
  10. Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi kelahiran
  11. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/kelurahan
  12. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/kelurahan
  13. Formulir pencatatan kelahiran

Formulir BK-1-05

Download

Digunakan untuk permohonan pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, atau perceraian.

Formulir F-1-01

Download

Digunakan untuk permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru.

Formulir F-1-06

Download

Digunakan untuk pengajuan perubahan elemen data pada Kartu Keluarga.

Formulir F-1-08

Download

Digunakan untuk laporan penduduk pindah antar kecamatan, kabupaten, atau provinsi.

Formulir F-1-15

Download

Digunakan untuk permohonan penerbitan KTP baru.

Formulir F-1-16

Download

Digunakan untuk pencetakan ulang KTP.

Formulir F-1-21

Download

Digunakan untuk permohonan data penduduk non-permanen.

Formulir F-1-33

Download

Formulir pendaftaran biodata penduduk.

Formulir F-2-01

Download

Digunakan untuk laporan pencatatan kelahiran.

Formulir F-2-02

Download

Digunakan untuk laporan pencatatan kematian.

Formulir F-2-08

Download

Digunakan untuk pencatatan peristiwa perkawinan.

Catatan Penting: Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga tidak dipungut biaya (gratis) di semua tingkatan.

Jika Anda mengalami kendala dalam proses pengisian dan perbaikan data, silakan hubungi Pemerintah Desa di nomor:

STATISTIK

DATA DESA

0

laki-laki

0

perempuan

total

0

penduduk

Data Wilayah

Data Pendidikan

Data Pekerjaan

Data Usia

🏠 Bayarlah Pajak Bumi Bangunan tepat waktu! Dengan membayar PBB, desa kita bisa mendapatkan insentif dan apresiasi demi pembangunan berkelanjutan. Mari bersama membangun desa! 🌟

APBDes Tahun 2025

Tahun Anggaran 2025

PENDAPATAN

1. DANA DESA
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
2. ALOKASI DANA DESA
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
3. PAJAK BAGI HASIL
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
TOTAL PENDAPATAN
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0

BELANJA

1. BELANJA PEMERINTAHAN
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
2. BELANJA PEMBANGUNAN
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
3. BELANJA PEMBINAAN MASYARAKAT
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
4. BELANJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
TOTAL BELANJA
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0

PEMBIAYAAN

1. PENERIMAAN PEMBIAYAAN
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
2. PENGELUARAN PEMBIAYAAN
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
TOTAL PEMBIAYAAN
0%
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
SISA LEBIH/KURANG
Anggaran Rp 0
Realisasi Rp 0
Logo Kabupaten

Memuat halaman...

Mohon tunggu sebentar